landasan konseptual politik luar negeri indonesia adalah

dijalankanIndonesia tersebut telah memenuhi kerangka regionalisme yang kuat sebagaimana yang dijabarkan oleh Bjorn Hettne. Secara keseluruhan, bab ini akan menganalisa apakah Indonesia telah efektif menjalankan politik luar negerinya di ASEAN dalam mendorong terwujudnya ASEAN Community 2015 dan sekaligus Politikluar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas berarti Indonesia tidak memihak kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Dan aktif yang berarti Indonesia dalam pergaulan internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita- citanya. 15.2.2 Kebijakan Luar Negeri. Salah satu kajian dalam hubungan internasional adalah kajian masalah politik internasional, dalam politik internasional, kajian difokuskan pada hubungan yang melibatkan actor Negara dan non-negara, melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh actor-aktor tersebut sebagai representasi kepentingan masing-masing Perjuanganmenjadikan Indonesia merdeka memang tidaklah mudah, namun berkat kegigihan para pahlawan Indonesia berhasil memerdekakan diri dari penjajahan oleh Jepang dan Belanda. Dengan demikian, landasan konseptual politik luar negeri Indonesia adalah Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No.37 Tahun 1999. Semoga bermanfaat ya. Olehkarena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengusulkan upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ini dan membentuk diplomasi ekonomi sebagai suatu kajian dan agenda riset yang lebih cách viết đoạn văn nghị luận văn học. Jakarta - Setiap negara membutuhkan politik luar negeri untuk menjalin hubungan baik dengan negara lain. Seperti apa sistem politik luar negeri Indonesia?Ernest Petrič dalam bukunya Foreign Policy From Conception to Diplomatic Practice, secara sederhana mendefinisikan politik luar negeri sebagai suatu kebijakan negara dalam memenuhi tujuan dan kepentingannya di arena luar negeri ini bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara, meningkatkan perdamaian internasional, dan meningkatkan persaudaraan antar bangsa, dikutip dari E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh hanya itu, politik luar negeri juga dapat membantu suatu negara mendapatkan barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan dan kemakmuran Politik Luar Negeri IndonesiaPolitik luar negeri Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Aturan ini mencakup penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar pada aturan tersebut, politik luar negeri merupakan kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional. Dalam pelaksanaannya, sistem tersebut didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara GBHN.Sistem politik luar negeri Indonesia ini dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional da luwes dalam dapat melimpahkan kewenangannya dalam melaksanakan hubungan dan politik luar negeri kepada menteri. Selain itu, dia juga dapat menunjuk pejabat selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan hubunganDijelaskan lebih lebih lanjut dalam UU 37/1999, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia haruslah merupakan cerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik laman Kementerian Luar Negeri, asas-asas yang mendasari politik luar negeri Indonesia pertama kali dikemukakan oleh wakil presiden kala itu, Mohammad Hatta, pada 2 September 1948 di sidang Kelompok Kerja Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai cikal bakal DPR RI, Wakil Presiden Hatta yang kala itu merangkap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Republik menjelaskan sikap pemerintah di berbagai masalah domestik dan itulah sistem politik luar negeri Indonesia. Secara umum, sistem tersebut mengacu pada landasan idiil, konstitusional, dan operasional. Simak Video "Curhat Tompi Tolak Mentah Masuk Partai Politik" [GambasVideo 20detik] kri/nwy Jakarta - Memahami sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Berperan sebagai landasan konstitusional, hukum yang mendasari sistem politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Penyebab Krisis Ekonomi 1997, Serta Dampaknya Bagi Perekonomian Indonesia 5 Penyebab Krisis Moneter di Indonesia 1997-1998, Kesalahan Pemerintah dan Utang Swasta 14 Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Pahami Asasnya Prinsip dari sistem politik luar negeri Indonesia adalah berdasarkan pada ideologi negara sendiri, yakni Pancasila. Adanya sistem politik luar negeri Indonesia adalah bertujuan untuk mencapai kepentingan tertentu. Pancasila sebagai landasan sistem politik luar negeri di Indonesia yang idiil. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 pasal 2, ditegaskan sistem politik luar negeri Indonesia adalah harus mencerminkan ideologi bangsa. Ini landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik. Agar lebih memahaminya, berikut ulas lebih mendalam sistem politik luar negeri Indonesia, Senin 26/9/2022.Infotainment Hot Shot pagi ini memberitakan tentang kisah kemandirian Maudy Ayunda yang menjalani masa perkuliahan di Oxford University Inggris. Mahasiswa yang mengambil jurusan Politik Filosofi & Ekonomi di Oxford University ini pun selalu menyempat...Peserta membawa patung Garuda Pancasila saat rangkaian pawai bendera Merah Putih raksasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 28/8/2022. Sebanyak orang membentangkan bendera merah putih sepanjang meter dari kawasan Monas hingga Bundaran HI yang merupakan rangkaian dalam memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia dengan tema 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. S NugrohoSistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Prinsip dari sistem politik luar negeri Indonesia adalah berdasarkan pada ideologi negara sendiri, yakni Pancasila. Adanya sistem politik luar negeri Indonesia adalah bertujuan untuk mencapai kepentingan tertentu. Dalam buku berjudul Bedah Kisi-Kisi SPCP IPDN 2018 oleh Tim Litbang Psikologi Salemba, sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Itu artinya, upaya menjalin kerjasama dengan negara lain, mampu menampung semua kepentingan nasional serta mampu berpegang teguh pada ideologinya masing-masing. Pancasila menjadi landasan dari sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Peraturan tentang sistem politik luar negeri Indonesia ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 pasal 1 sampai pasal 4. Ditegaskan, sistem politik luar negeri Indonesia adalah harus mencerminkan ideologi bangsa. “Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia haruslah merupakan pencerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik Indonesia,” bunyi pasal 2. Kemudian, sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, bukan tanpa hukum dasar. Berperan sebagai landasan konstitusional, hukum yang mendasari sistem politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konsep yang diusung dalam sistem politik luar negeri Indonesia adalah Ketahanan Nasional. Dalam UU sebagaimana sudah dijelaskan, sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, yang hakikatnya bukan politik netral. Itu artinya, sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan dalam permasalah internasional. Lalu, sistem politik luar negeri Indonesia adalah aktif memberikan sumbangan, berupa pemikiran dan partisipasi aktif dalam penyelesaian konflik, sengketa, hingga perdamaian dunia. Ketahanan Nasional sebagai konsep dilangsungkannya sistem politik luar negeri di Indonesia adalah berguna untuk mendukung terwujudnya tujuan nasional sesuai UUD 1945. Pada konsep yang lebih disederhanakan lagi, dalam buku berjudul Grand Design Kebijakan Luar Negeri Indonesia 2015-2025 2016 oleh Adriana Elisabet, prinsip dari sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, ini artinya disesuaikan dengan dinamika nasional, regional, dan Sebagai Landasan Idiil Politik Luar Negeri IndonesiaAnak-anak melihat lambang burung Garuda Pancasila di Kampung Pancasila, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa 1/6/2021. Kegiatan tersebut antara lain seperti gotong royong membersihkan kampung dan sosialisasi penanaman nilai Pancasila kepada warga . YuniarJika sudah dipahami bahwa Pancasila adalah landasan idiil sistem politik luar negeri Indonesia. Kemudian maknai setiap sila Pancasila sesungguhnya yang berperan secara utuh menjadi pedoman pelaksanaan sistem politik luar negeri Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang pada setiap sila Pancasila adalah memiliki arti yang berbeda-beda. Ini apa arti Pancasila sebagai pedoman pelaksanaan sistem politik luar negeri Indonesia dalam setiap silanya yang lansir dari berbagai sumber. Makna Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” 1. Pengakuan eksistensi Tuhan Yang Maha Esa. 2. Negara mengakui keberadaan agama yang berketuhanan dan membebaskan penduduk untuk memilih agamanya. 3. Negara menjamin penduduk untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing. 4. Kehidupan sosial berlangsung dengan terjaganya kehidupan beragama. 5. Toleransi antara pemeluk agama terjaga 6. Negara hadir ketika timbul konflik antaragama. Makna Sila Kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” 1. Setiap manusia Indonesia mengakui dan menghormati adanya martabat manusia lain. 2. Memanusiakan manusia dan melihat manusia lain sebagai makhluk Tuhan. 3. Menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam berhubungan dengan manusia lain. 4. Menerapkan perilaku yang beradab. 5. Menjaga adab dan sopan santun dalam berhubungan sosial. Makna Sila Ketiga “Persatuan Indonesia” 1. Setiap manusia indonesia cinta tanah airnya. 2. Memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme. 3. Bersikap dan bertindak dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 4. Antirasis dan antidiskriminasi. 5. Menjunjung tinggi rasa persaudaraan se-tanah air. 6. Ke manapun kaki melangkah, di manapun tubuh berada, jiwanya tetap merah-putih. Makna Sila Keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan” 1. Bersikap pro-dialog, pro-musyawarah, pro-demokrasi. 2. Antikekerasan dalam menyelesaikan masalah atau konflik. 3. Mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat. 4. Selalu mengambil kebijaksanaan di atas persengketaan atau perbedaan pendapat. 5. Musyawarah dilandasi dengan kejujuran bersama. Makna Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” 1. Pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Kebijakan berorientasi pada pengurangan kesenjangan masyarakat. 3. Redistribusi kekayaan secara adil kepada masyarakat banyak. 4. Negara berpihak pada mayoritas rakyat jelata yang lemah. 5. Negara melindungi setiap warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Landasan Konseptual Politik Luar Negeri Indonesia Adalah. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini. Jawaban Sebuah landasan Konseptual dimana mengatur perumusan politik luar negeri Indonesia. Berdasarkan konseptual, pengertian politik luar negeri Indonesia sendiri dapat ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang Tahun 1999 mengenai tentang Hubungan Luar Negeri dimana menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia ialah “Kebijakan, sikap, serta langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil saat melakukan hubungan terhadap negara lain, organisasi internasional lainnya saat menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional yang ada”. Sumber-sumber Politik Luar Negeri Indonesia Sumber SistemikSumber MasyarakatSumber PemerintahSumber Ideo-Sinkratik Sifat-sifat Politik Luar Negeri Indonesia 1. Bersifat Bebas Aktif Pengertian bebas aktif memiliki makna bahwa Indonesia dalam menentukan dan menjalankan politik luar negerinya bersikap mandiri. 2. Bersifat Anti Kolonialisme Menghapuskan penjajahan baik di negerinya sendiri maupun yang ada di dunia lainnya;Memperjuangkan perdamaian dunia;Memperjuangkan agar terwujudnya suatu Tata Dunia Baru yang lebih adil, damai serta sejahtera. 3. Mengabdi kepada kepentingan nasional Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, khususnya pada Pasal 3 yang menyatakan jika ”Politik Luar Negeri menganut sebuah prinsip bebas aktif yang diabadikan demi kepentingan nasional”, maka dalam hal ini pelaksanaan Politik Luar Negeri difokuskan pada pencapaian prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2004-2009 4. Bersifat Demokratis Sifat demokratis ini dianut dalam pelaksanaan politik luar negeri RI, seperti tercermin dari pasal 11, UUD 1945 dalam Pasal 13 yaitu bahwa semua perjanjian yang penting, termasuk konvensi-konvensi internasional yang dilakukan oleh Indonesia dengan suatu negara atau negara lainnya harus mendapat persetujuan dari wakil-wakil rakyat melalui DPR. Sifat demokratis juga terlihat dari pengangkatan dan penerimaan duta dari negara sahabat memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, jika kalian siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk kalian semua. Demikianlah pembahasan artikel mengenai pertanyaan tersebut, semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru bagi pembaca. Baca Juga Operasi Yang Dibuat Oleh Jepang Untuk Menaklukkan Pulau Jawa DinamakanPemberian Visa Kunjungan Merupakan Kewenangan DariPada Awal Kemerdekaan Hak Repudiasi Diberlakukan Bagi Penduduk Indonesia Keturunan - Politik luar negeri dibutuhkan setiap negara di dunia untuk membangun hubungan dengan negara lain. Politik luar negeri turut dilaksanakan oleh Indonesia sejak negara ini resmi berdiri. Politik luar negeri sendiri merupakan seperangkat kebijakan yang diterapkan oleh suatu negara dalam hubungan dengan negara lain dengan maksud mencapai tujuan negara maupun kepentingan negara yang bersangkutan. Menurut buku "Sejarah Indonesia" yang diterbitkan Kemendikbud, landasan utama politik luar negeri Indonesia adalah dasar negara yaitu Pancasila. Dalam menjalankan kegiatan politik dengan negara-negara lain di kancah internasional, Indonesia menganut paham politik "bebas aktif." Dalam pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999, bebas aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara a priori pada kekuatan dunia mana pun. Secara bersamaan, Indonesia juga turut aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, serta permasalahan dunia lainnya sebagai tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sejarah politik luar negeri di IndonesiaSejak Indonesia dinyatakan sebagai sebuah negara yang berdaulat, politik luar negeri Indonesia turut lahir sebagai pelengkap kebijakan untuk mengatur hubungannya di dunia internasional. Jika landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, maka landasan konstitusionalnya adalah Pembukaan Undang-undang Dasar UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi "....dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial….” Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, dikeluarkan Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945. Maklumat tersebut mengatur poin-poin hubungan Indonesia dengan luar negeri, yaitu politik damai dan hidup berdampingan secara damai; tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain; politik bertetangga baik degan kerja sama dengan semua negara, baik bidang ekonomi, politik, dan sebagainya; melakukan hubungan dengan negara lain dengan mengacu pada piagam PBB. Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta pada 2 September 1948 sempat menyatakan tujuan-tujuan politik luar negeri Indonesia. Menurut e-modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan Kemedikbud, tujuan-tujuan tersebut antara lain Mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan bangsa juga negara Indonesia; Memperoleh barang-barang dari luar negeri yang tidak atau belum dapat diproduksi sendiri sebagai upaya memperbesar kemakmuran rakyat Indonesia; Meningkatkan persaudaraan antar bangsa; Meningkatkan perdamaian dunia. Kemudian, di tahun 1959 hingga 1965 pada masa Demokrasi terpimpin, landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah pembukaan UUD 1945 alinea pertama, pasal 11 dan pasal 13 ayat 1 dan 2 UUD 1945, serta Amanat Presiden yang disebut dengan "Manifesto Politik Republik Indonesia." Infografik SC Sejarah Landasan Utama Politik Luar Negeri Indonesia. Amanat Presiden tersebut memuat tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu melanjutkan perjuangan anti imperialisme. Sementara, tujuan jangka panjang yaitu melenyapkan imperialsime. Pada masa tersebut, pemerintah Indonesia meyakini bahwa walaupun Indonesia sudah merdeka negara-negara imperialis dan kolonialis, yaitu negara-negara barat, masih merupakan ancaman bagi kemerdekaan Indonesia. Manifesto Politik Manipol Indonesia ini merupakan cikal bakal munculnya doktrin dunia tanpa Blok Barat, Blok Timur, ataupun Blok ketiga Asia/Afrika. Setelahnya, pada masa Orde Baru, politik luar negeri Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS no. XII/ MPRS/1966. Ketetapan ini mempertegas kembali sejumlah peraturan formal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Poin pertama yang dipertegas dalam Ketetapan MPRS tersebut adalah politik luar negeri Indonesia bebas aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apa pun. Indonesia turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Poin kedua adalah politik luar negeri Indonesia mengabdi kepada kepentingan nasional serta amanat penderitaan rakyat. Di tahun 1973, politik luar negeri Indonesia mulai difokuskan pada upaya pembangunan. Ini artinya lebih banyak kerja sama Indonesia di bidang ekonomi dan bidang lainnya dengan dunia internasional. Kemudian setelah reformasi, yaitu pasca Orde Baru, landasan operasional politik luar negeri Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999. Kegiatan politik luar negeri pada masa ini lebih banyak menekankan pada faktor-faktor yang menyebabkan krisis ekonomi nasional yang terjadi kala itu. Baca juga Debat Ke-4, Jokowi Tetap Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Apa Definisi, Prinsip & Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia? - Pendidikan Kontributor Yonada NancyPenulis Yonada NancyEditor Alexander Haryanto bimalaiyanan - landasan ideal politik luar negeri indonesia adalahLandasan ideal politik luar negeri Indonesia adalah salah satu dari 3 landasan yang ada. Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI telah menetapkan bahwa politik luar negeri yang dijalankan sejak era pascakemerdekaan sampai sekarang menganut prinsip bebas-aktif. Bebas bermakna bebas memilih atau menentukan negara yang menjadi sahabat Indonesia tanpa terikat pada satu ideologi atau blok tertentu. Sedangkan aktif maksudnya adalah ikut ambil bagian dalam mengembangkan persahabatan dan kerja sama internasional. 3 Landasan Politik Luar Negeri IndonesiaPencetus politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia adalah Mohammad Hatta pada 2 September 1948. Menurut Hatta, penentuan kebijakan politik luar negeri Indonesia perlu ditetapkan agar Indonesia tidak menjadi objek dalam pertarungan politik internasional. Indonesia harus tetap menjadi subjek di dunia internasional yang memiliki hak dalam menentukan sikap sendiri sebagai negara yang merdeka sepenuhnya. mufidpwtLandasan ideal politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Maksudnya adalah kebijakan politik luar negeri Indonesia harus dijiwai Pancasila dan mencerminkan ideologi bangsa tersebut. Pancasila telah menjadi dasar negara yang merupakan pedoman hidup bangsa dan sumber hukum di Indonesia. Selain itu, Pancasila merupakan pedoman dasar untuk menjalani kehidupan berbangsa, bernegara, sekaligus bermasyarakat. Karena itu, kebijakan politik luar negeri RI pun harus dilandasi konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia memiliki keterkaitan dengan kebijakan politik luar negeri dan esensi hubungan internasional. Melansir dari buku Be Smart PKN, keterkaitan antara kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas-aktif dan esensi hubungan internasional membentuk suatu identitas dalam sistem hubungan operasional politik luar negeri Indonesia pada dasarnya bersifat dinamis karena mengikuti perkembangan zaman, dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintahan pada ini terus berkembang dari masa ke masa, yang bisa dibagi dalam 3 zaman, yakni era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. DNR

landasan konseptual politik luar negeri indonesia adalah